Ayah Berdua dengan Anak di Rumah, Jahat Banget, Parah!
Minggu, 28 Juli 2019 – 15:15 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
"Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," katanya.
Dedi menjelaskan, LM dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (hsb)
LM layak mendapat predikat ayah bejat. Pria 38 tahun itu tega berulang kali menggauli putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute