Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA
Sabtu, 20 Desember 2014 – 02:58 WIB
Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong.
Sementara Kuasa Hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu. "Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. (ris/saf/mas)
SEMARANG - Terbongkar sudah perbuatan bejat yang dilakukan Setiabudi Purwatan, 57, warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan Semarang. Bagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya