Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi

Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi
Polisi menangkap ayah dan anak pelaku kejahatan. Foto : Pojokpitu

Mengetahui ditipu, korban melapor ke Polsek Turen. Dalam hitungan satu hari, polisi berhasil meringkus dua pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Dalam hitungan satu hari polisi berhasil meringkus dua pelaku ayah dan anak yang kompak beraksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News