Ayah Ditipu Anak Kandung, Rp 1,7 Miliar Melayang

Ayah Ditipu Anak Kandung, Rp 1,7 Miliar Melayang
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KATINGAN - Fahriansyah alias Ipah (39) layak dilabeli anak durhaka. Bagaimana tidak, dia tega menipu ayah kandungnya, Sabran bin Masrani.

Tidak tanggung-tanggung, Fahriansyah menipu ayahnya yang merupakan pedagang emas sebesar Rp 1,75 miliar.

Warga Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah, itu sempat melarikan diri setelah menipu ayahnya.

Namun, dia berhasil ditangkap pihak berwajib di Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (8/1).

Kapolsek Katingan Tengah Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, Fahriansyah dijerat kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penipuan itu berawal ketika korban berada di Toko Emas Sumber Makmur, Pasar Tumbang Samba, Jalan Samba Kahayan Raya, pada 3 April 2017 lalu.

Saat itu, Fahriansyah datang ke toko ayahnya. Dia meminta uang tunai sebesar Rp 700 juta untuk pengadaan emas batangan.

"Karena sudah percaya, korban lantas memberikan uang tunai tersebut. Besok harinya pelaku meminta lagi uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih untuk keperluan yang sama, dengan rincian pukul 09:00 WIB sebesar Rp 950 juta dan pukul 15:00 WIB senilai Rp 100 juta," kata Adhy, Selasa (9/1).

Fahriansyah alias Ipah (39) layak dilabeli anak durhaka. Bagaimana tidak, dia tega menipu ayah kandungnya, Sabran bin Masrani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News