Ayah Garap Anak Kandung selama 7 Tahun
Rabu, 13 Agustus 2014 – 02:17 WIB
Mashudi menuturkan, akibat perbuatannya tersangka terancam akan dikenakan pasal 46, 47 UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara selama12 tahun.
Baca Juga:
"Namun kita akan melakukan tes DNA kepada anak korban dan kita cocokan. Bila terbukti tersangka akan kita kenakan pasal yang lain sesuai hasil tes DNA nanti," ujarnya.
Sementara itu AP membantah telah melakukan pencabulan dan kejahatan seksual kepada putrinya. Namun dirinya tidak menampik bahwa dirinya mengancam anaknya menggunakan gergaji.
"Saya enggak pernah mencabuli anak saya. Saat itu saya nanya kenapa ada cupang dan mengancam menggunakan gergaji, tapi biar ngaku aja," pungkasnya.(bal)
BANDUNG - AP (44) pria asal Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan keluarganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya