Ayah Ikat Anak di Ranjang, Lalu Menghajarnya Sampai Tewas

Ayah Ikat Anak di Ranjang, Lalu Menghajarnya Sampai Tewas
Mochamad Chotib menutupi wajahnya dengan tangan. FOTO: JAWA POS GROUP

Akhirnya, polisi menemukan alat bukti dua bilah balok kayu dari rumah tersangka dan rekaman CCTV dari warnet.

Atas perbuatannya, Chotib dan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. ’’Kedua tersangka kami jerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sebab, pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan ini,’’ terang Kapolsek Jetis Kompol Andik Siswiyono. (far/abi/c17/dwi)


MOJOKERTO – Tindak penganiayaan berat hingga berakibat tewasnya korban menggemparkan warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News