Ayah Ikat Anak di Ranjang, Lalu Menghajarnya Sampai Tewas
Selasa, 29 Maret 2016 – 08:06 WIB

Mochamad Chotib menutupi wajahnya dengan tangan. FOTO: JAWA POS GROUP
Akhirnya, polisi menemukan alat bukti dua bilah balok kayu dari rumah tersangka dan rekaman CCTV dari warnet.
Atas perbuatannya, Chotib dan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. ’’Kedua tersangka kami jerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sebab, pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan ini,’’ terang Kapolsek Jetis Kompol Andik Siswiyono. (far/abi/c17/dwi)
MOJOKERTO – Tindak penganiayaan berat hingga berakibat tewasnya korban menggemparkan warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik