Ayah Kandung Bejat, Anak Sendiri Ditiduri Puluhan Kali, Begini Modusnya
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon membekuk JI (42), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku JI sudah mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (3/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan pencabulan dilakukan di kediaman pelaku pada pukul 22.00.
Dia menyebut kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Kemudian, dia memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk langsung menangkap pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar dia.
Nandar mengungkapkan bahwa pelaku pada 2001 menikah dengan ibu korban. Dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak ketiga.
"Kejadiannya sekitar 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba dia terbangun," kata Nandar.
Polisi membekuk JI (42), seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah meniduri korban puluhan kali.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya