12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih
Sabtu, 26 Mei 2018 – 13:23 WIB
Dia menambahkan, Jak meminta Bunga menahan sakit ketika perbuatan asusila itu berlangsung.
Perbuatan Jak akhirnya terbongkar ketika bibi dan ibu korban mengetahuinya pada 28 Februari lalu.
Jak dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)
Jak tega memerkosa anak tirinya, Bunga (8, bukan nama sebenarnya) sebanyak 12 kali di rumahnya di Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?