Ayah Tega, Bejat, Biadab.. sudah Tiga Tahun Garap Anak Kandung
Selasa, 19 Januari 2016 – 07:41 WIB
“Ayah korban mengakui semua perbuatannya, termasuk mengancam putrinya setiap hendak melakukan hubungan suami istri,” sambung Andi Yul.
Syd dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena yang bersangkutan merupakan orangtua kandung, kita pun menambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal tersebut,” tegas Andi Yul. (zrn/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Nasib DI (17 tahun) sungguh pilu. Syd (38 tahun) ayah kandungnya sendiri tega menggauli anak kandungnya sendiri. Bahkan, Syd sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar