Ayin Bebas, PKS Gemas
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
"Pemerintah harus memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin karena ketika dia didapatkan memiliki sel yang dinilai mewah dibanding napi lain, kepala rutan dicopot, sementara Ayin justru tetap dapat remisi, seharusnya dia diberikan sanksi," katanya.
Baca Juga:
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika kemudian Kepala Rutan saja yang dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, seharusnya pemerintah juga menagguhkan pembebasan bersyarat Ayin.
"Sayangnya Ayin tidak didenda sementara Kepala Rutan dicopot. Padahal apa yang didapat Ayin itu bukan semata-mata kesalahan Kepala Rutan, karena kita tahun ada penawaran dan ada peneriman. Bisa saja Ayin tawar ini itu sebagai kompensasi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Ayin bebas bersyarat setelah menjalani setengan dari vonis yang diterimanya. Ayin keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pagi. Ayin menghirup udara bebas setelah usulan putusan bebas bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta
BERITA TERKAIT
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel