Ayo Lindungi dan Selamatkan Orang Utan di Indonesia!

Ayo Lindungi dan Selamatkan Orang Utan di Indonesia!
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno. Foto: KLHK for JPNN.com

Wiratno menjelaskan, dalam kurun waktu 2012-2017, lebih dari 250 orang utan Kalimantan telah diselamatkan ke pusat penyelamatan orang utan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman.

Sampai Desember 2017, jumlah orang utan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1059 individu. Orang utan Sumatera, sampai dengan Desember 2017 sebanyak 267 individu telah dilepasliarkan/ditranslokasi dan yang masih berada di Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi sebanyak 54 individu.

Melalui surat edaran yang diterbitkan akhir Januari 2018 yang ditujukan kepada para pihak, terutama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kapolda dan Pangdam, Pemegang izin bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, perguruan tinggi, LSM, dan media massa, diharapkan untuk memainkan peran aktif sesuai kewenangan dan kompetensinya untuk penyelamatan orang utan.

“Untuk pengawasan atau perlindungan orang utan memerlukan partisipasi berbagai pihak," pungkas Wiratno.

Orang utan merupakan aset Indonesia, hanya ada di Sumatera dan Kalimantan serta sedikit di wilayah Malaysia namun merupakan ikon konservasi global.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, orang utan Sumatera, orang utan Tapanuli dan orang utan Kalimantan dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Spesies orang utan termasuk dalam Appendix I CITES yang berarti orang utan tidak boleh diperdagangkan. (adv/jpnn)


Tingginya konflik antarmanusia dan orang utan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orang utan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News