Ayo Tebak, Akankah Pimpinan DPR Ini Tersangkut Kasus Korupsi?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena Muslim Hasbullah disebut memiliki kuasa besar ketika masih menjabat sebagai staf khusus Suryadharma Ali di Kementerian Agama.
Dia menentukan siapa-siapa saja yang bisa menjadi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pada tahun 2012 dan 2013.
Hal ini terungkap dari kesaksian Syaifudin A Safii selaku mantan kepala Bagian Tata Usaha Kemenag dalam persidangan untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10) malam.
"Betul, tanpa nama-nama dari Ermalena (tidak akan disetujui jadi PPIH)," kata Syafudin saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengenai peran Ermalena, kader perempuan separtai Suryadharma di PPP.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Suryadharma tahu soal peran Ermalena dalam menentukan PPIH.
"Saya memang tidak lakukan diskusi secara intens dengan Pak SDA, karena beliau sangat sibuk, sulit untuk kami bisa meluangkan waktu membahas itu, namun dalam beberapa hal kami pernah tanyakan masalah petugas dan pendamping haji 'silahkan dirembuk dengan Ermalena' itu ada kata-kata seperti itu (dari SDA)," jawab Syaifudin.
Selain Ermalena, Syaifudin juga menyebut nama Mulyanah Acim sebagai penentu PPIH. Mulyanah tak lain adalah ajudan dari istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriyah.
"Tanpa nama-nama itu disebut Ermalena dan Mulyanah, tidak mungkin kami ketahui nama-nama (PPIH) itu, yang jelas nama-nama (PPIH) 2012-2013 itu dari kedua orang itu," paparnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena Muslim Hasbullah disebut memiliki kuasa besar ketika masih menjabat sebagai staf khusus Suryadharma
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar