Azirwan Juga Minta Uangnya Dikembalikan

jpnn.com -
Anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar, mengatakan, berdasarkan kesaksian Budi Anung Nugroho pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa uang sekitar SGD 30 ribu yang disita KPK memang ditemukan di apartemen tempat Azirwan menginap dan bukan di lokasi penangkapan Azirwan serta Al Amin di Ritz Carlton Hotel.
Menurut Rusydi, kesaksian petugas KPK itu menunjukkan bahwa uang Azirwan yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan. Atas dasar itu, Azirwan melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang milik Azirwan.
"Agar mengembalikan uang sejumlah 30 ribu SGD dan Rp 5 juta yangmerupakan milik terdakwa yang tidak terkait aquo maupun perkara pihak lain," ucap Rusydi pada persidangan yang dipimpin hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago itu.
Selain itu, Rusydi juga memohon kepada majelis hakim Tipikor agar membuka pemblokiran rekening nomor 5800871-8 di Bank BNI cabang Tanjungpinang atas nama Azirwan.
Seperti diketahui, beberapa saat setelah Azirwan ditangkap KPK pada 8 April 2008, penyidik KPK mengamankan uang sebanyak SGD 30000 di kamar 505 Oakwood Apartemen di Jakarta, yang dijadikan tempat Azirwan menginap.
JAKARTA – Setelah minta dibebaskan dari tuntutan hukum, Azirwan juga meminta uangnya dikembalikan. ‘’Saya mohon majelis hakim juga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening