Muchdi Diancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB
jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu. “Karena saat itu Muchdi menjabat sebagai Dan Jen Kopasus merasa tidak suka dengan korban Munir dan menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana itu,” kata Carus saat membacakan dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan