Muchdi Diancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB

Muchdi Diancam Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu. “Karena saat itu Muchdi menjabat sebagai Dan Jen Kopasus merasa tidak suka dengan korban Munir dan menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana itu,” kata Carus saat membacakan dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa