Muchdi Diancam Hukuman Mati

Muchdi Diancam Hukuman Mati
Muchdi Diancam Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu. “Karena saat itu Muchdi menjabat sebagai Dan Jen Kopasus merasa tidak suka dengan korban Munir dan menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana itu,” kata Carus saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan itu pula, Munir dianggap terlalu kritis dalam pembahasan RUU Intelijen, RUU TNI, dan RUU Terorisme. Ia juga dianggap vokal dalam kegiatannya memperjuangkan penegakan Hak Azasi Manusia, gencar membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang mengakibatkan dicopotnya Muchdi sebagai Danjen Kopassus. Atas perbuatannya, Muchdi diancam hukuman mati. Karena melanggar pasal 55 ayat 1 (2) KUHP jo pasal 340, tentang pembunuhan berencana.(rie/JPNN

Berita Selanjutnya:
Hari Pertama Belum Rewel

JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News