Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas
Pada persidangan yang digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azirwan mengajukan pledoinya untuk menanggapi tuntutan jaksa. Anggota tim kuasa hukum Azirwan yang membacakan pledoi, Rusydi Arlond Bakar, menyatakan bahwa Azirwan terpaksa memenuhi permintaan uang dari Al Amin karena khawatir DPR tidak memproses usulan alih frungsi hutan Bintan.
Rusydi menyebutkan, pada pertemuan antara Al Amin dengan Azirwan di Shanghai Resturant Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Januari 2008, suami pedangdut Kristina itu mengancam jika permintaan uang tidak direalisasikan maka rekomendasi DPR tidak akan dikeluarkan.
Atas dasar tersebut, Tim Penasehat Hukum Azirwan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago untuk menyatakan Azirwan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan yang menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, minta dibebaskan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas