Azis Minta Pelanggaran Pilkada Diproses Sesuai Aturan

Azis Minta Pelanggaran Pilkada Diproses Sesuai Aturan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk menelaah sejak dini laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.

"Sambil menunggu penghitungan resmi dan penetapan dari KPU, sebaiknya Bawaslu dan Gakkumdu segera memproses penanganan dan penindakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat mencederai pesta demokrasi," kata Azis, Kamis (10/12).

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 baru saja selesai dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia. Berbagai aduan pelanggaran pemilu bermunculan dari para pasangan calon yang berlaga dalam pesta demokrasi tersebut.

Azis yang juga wakil ketua umum Partai Golkar itu mengatakan pelanggaran dalam pilkada maupun pemilu biasanya terdiri dari administratif, tindak pidana dan netralitas aparatur sipil negara.

"Tentunya pelanggaran pasti terjadi, Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera memberikan sebuah sanksi dan efek jera," katanya.

Dia mengingatkan jangan sampai pelanggaran ini terus terjadi di pesta demokrasi selanjutnya. "Mari benahi dan saling evaluasi" tegas Azis.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di pilkada serentak tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan perkembangan di wilayah tersebut.

"Jangan sampai pesta demokrasi justru menurunkan kualitas demokrasi di daerah itu dan tidak dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya," katanya.

Sanksi keras perlu dilakukan supaya ada efek jera, dan tidak terulang di pemilu selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News