Aziz Yanuar Bilang Skenario Penembakan Brigadir J Sama dengan Pembunuhan 6 Syuhada di KM 50
"Perkara tersebut semata-mata urusan personal dengan terduga pelaku, makanya FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan dijadikan tersangka," tutur Aziz.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Brigadir J tewas setelah ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aziz Yanuar menilai kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, syarat kepentingan politik dan kekuasaan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2