Azril Tampak Ganteng dengan Kaus Bola
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:42 WIB
Sebagaimana diberitakan, hakim tunggal PN Cibinong Ronald S. Lumbun mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin anak pasangan Achmadi-Tukini. Salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose Batubara dari RSCM. Dokter itu menyebutkan bahwa Anindia memiliki kromosom 46 XY yang berarti laki-laki.
Hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut pemohon. Yakni, pergantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan. Pertimbangannya, anak yang bersangkutan lebih cenderung ke salah satu jenis kelamin dan bukan karena nafsu.
"Hasil pemeriksaan dokter ahli, Azril tidak memiliki kantong rahim. Selain itu, karena terdapat kromosom XY yang mencapai 46, sangat mungkin payudara anak tersebut tidak akan tumbuh," kata Ronald.
Dalam sidang, Achmadi pernah menyebutkan bahwa anaknya mengalami disorder of sex development (DSD) atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, perilaku anak itu cenderung seperti bocah laki-laki.
PASANGAN Achmadi dan Tukini akhirnya lega. Pengajuan permohonan ganti status kelamin putrinya, Anindia Talita Putri, 5, menjadi laki-laki dikabulkan
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor