Azril Tampak Ganteng dengan Kaus Bola
Kamis, 14 Februari 2013 – 07:42 WIB
Hakim juga pernah membuktikan secara langsung kebenaran keterangan orang tua bahwa anaknya itu telah menjalani operasi penambahan batang zakar (penis) di RSCM. "Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup bersama panitera dan kedua orang tuanya," ujar hakim Ronald.
Setelah pemeriksaan itu, Ronald yakin bahwa anak keluarga Achmadi tersebut memiliki penis, namun belum tumbuh karena masih dalam tahap pengobatan. "Atas dasar itulah, plus keterangan orang tua dan saksi ahli, kami memutuskan bahwa anak ini cenderung laki-laki," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Aji menilai tindakan Achmadi dan Tukini yang dengan sengaja mengubah jenis kelamin anaknya sebagai perbuatan yang salah.
"Penggantian jenis kelamin dengan disengaja itu haram. Dalam Islam, hanya dikenal jenis kelamin lelaki dan perempuan. Jika mengubah, itu haram hukumnya," tegas Mukri. (*/c5/ari)
PASANGAN Achmadi dan Tukini akhirnya lega. Pengajuan permohonan ganti status kelamin putrinya, Anindia Talita Putri, 5, menjadi laki-laki dikabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor