Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:52 WIB
Penahanan Ba’asyir sendiri akan habis pertengahan Desember 2010. Baasyir disangka terlibat kasus terorisme. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21-nya saja," tambah Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri.
Dia mengatakan, semua proses hukum yang diberlakukan pada Ba'asyir sudah sesuai perosedur, termasuk penahanan dan pemberian izin berobat.
Ba’asyir sendiri dikenakan sangkaan terorisme atas dugaan keterlibatannya pada jaringan kelompok yang diduga teroris yang tertangkap di Aceh awal tahun ini. Kelompok ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Polisi menuduh pelatihan itu merupakan bagian dari persiapan aksi terror yang berniat mengambil alih kekuasaan negara.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri telah mengizinkan pimpinan Ponpes Al-Mu’min, Solo, Jawa Tengah untuk meninggalkan sel tahanannya guna menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini