Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Rabu (3/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sopir itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan analisis hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin lalu.

Kombes Yusri menyebut kesimpulan penyebab kecelakaan berdasar gelar perkara adalah human eror.

"Jadi, pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta B7477 TK adalah tersangkanya," kata Yusri saat jumpa pers di Kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sopir J terbukti lalai lantaran tidak mengonsumsi obat, sehingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.

Walakin, J mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaraan yang berujung terjadi kecelakaan tersebut.

"Jadi, dia kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. Ditunjukkan dari tes urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," kata Sambodo.

Pada kasus kecelakaan tersebut, sopir J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jakan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News