Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Rabu, 03 November 2021 – 21:03 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Rabu (3/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kecelakkaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.
Namun, lantaran sopir tersebut meninggal dunia tersebut ditutup.
"Kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Sambodo.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta itu terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus TransJakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jakan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk