Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Rabu, 03 November 2021 – 21:03 WIB
"Kecelakkaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.
Namun, lantaran sopir tersebut meninggal dunia tersebut ditutup.
"Kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Sambodo.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta itu terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus TransJakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jakan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa