Babak Baru Perlawanan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
Majelis Hakim diminta menyatakan tidak sah penetapan status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon.
Pihak Mabes Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan hadir atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sudah dihubungi via pesan instans WhatsApp belum merespons pertanyaan terkait sidang praperadilan tersebut.
Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hari ini PN Jaksel mengagendakan sidang perdana Praperadilan Yahya Waloni yang berstatus tersangka penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi