Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil

jpnn.com - Tim pengacara Kusnadi memandang aksi penggeledahan dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu cacat formil.
Hal demikian disampaikan saat tim pengacara Kusnadi membacakan permohonan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
"Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah," kata anggota pengacara Kusnadi dalam sidang, Selasa.
Diketahui, Kusnadi melayangkan permohonan praperadilan dengan teradu KPK atas perkara penyitaan dan penggeledahan oleh lembaga antirasuah terhadap mantan petani bawang itu.
KPK menyita barang yang dibawa Kusnadi ketika mendampingi Hasto saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tim pengacara mengatakan Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK ketika barang bawaan disita. Hal itu yang membuat mereka menilai penyitaan dan penggeledahan masuk kategori melanggar aturan.
"Sebab, pemohon (Kusnadi) pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," lanjut seorang anggota pengacara dalam persidangan praperadilan.
Tim pengacara mengatakan Kusnadi dihampiri seseorang saat mendampingi Hasto yang memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni 2024.
Tim pengacara Kusnadi menyebut aksi penyitaan oleh KPK terhadap barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu cacat formil.
- Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto
- PKPEN Dukung Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi
- KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur
- KPK Periksa Dirut PT RSPI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
- Di KPK, Budi Arie Jawab soal Namanya Disebut-sebut di Kasus Suap Judol
- Pakar Hukum Nilai Saksi dan Bukti JPU Tak Membuktikan Keterlibatan Hasto