Babysitter Pembunuh Bocah Lucu Akan Melahirkan di Penjara
Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:46 WIB
Beberapa menit kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk rileks dan tidak tegang.
Rusni mengaku belum hamil sebelum kejadian itu. Ia sama sekali tidak pernah memukul ZR.
Namun, dia sering emosi ketika hamil tiga bulan. Apalagi, ibu ZR sering meminta uang kepadanya. Emosinya diluapkan pada ZR.
“Kepalanya saya pukul menggunakan sapu. Matanya saya pukul menggunakan tangan. Saya kesal karena mamanya sering datang meminta uang,” ujar Rusni.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Herlambang Surya, Rusni dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 c nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (eru/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta. Vonis diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini