BACA! Ini Petunjuk Kemenkes Soal Tata Cara New Normal Bagi Para Pekerja

BACA! Ini Petunjuk Kemenkes Soal Tata Cara New Normal Bagi Para Pekerja
Para pekerja melintas di kawasan Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

a. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b. Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk tata cara New Normal bagi para pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News