Baca! Kerugian tak Perekaman e-KTP Sampai 30 September
Kamis, 01 September 2016 – 02:52 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com
Salah satunya melakukan penyisiran sekaligus pelayanan akta dua kali dalam satu bulan di setiap kecamatan di Kabupaten HSS. “Sampai memperbaiki peralatan perekaman di tingkat Kecamatan yang rusak, agar dapat optimal melayani perekaman,” tuturnya. (shn/yn/ram/jos/jpnn)
Baca Juga:
KANDANGAN – Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP harus segera melakukannya. Direktorat Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day