Baca Keterangan dari KPAI soal Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum

Baca Keterangan dari KPAI soal Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembibitan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Washinton mengatakan semua induk organisasi olahraga internasional, termasuk bulu tangkis, telah melarang sponsor rokok dalam kejuaraan olahraga.

“Masalahnya yang dilakukan itu adalah audisi atau seleksi klub, bukan kejuaraan olahraga. Klub bulutangkis di Indonesia ada banyak, salah satunya PB Djarum yang memang disponsori oleh Djarum,” jelasnya.

Namun, seleksi atau audisi umumnya membolehkan pesertanya untuk mengenakan pakaian bebas, tidak diharuskan menggunakan kaos yang memiliki logo atau warna tertentu. (rega/kpai/jpnn)


KPAI menyatakan telah terjadi eksploitasi anak dalam audisi beasiswa bulu tangkis yang digelar Djarum Foundation tersebut.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News