BACA NIH: Dua Hal Penting di Balik Kasus Rekaman Percakapan Setya Novanto
Menurut Asep, hal ini nampaknya disadari oleh pemerintah yang hanya melaporkan Setya Novanto ke MKD, tidak ke aparat penegak hukum. Pemerintah nampaknya sadar bahwa jika hal ini dilaporkan ke aparat hukum, maka Setya Novanto bisa menuntut balik karena rekaman tidak bisa dijadikan bukti hukum.
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika bukti didapatkan tidak melalui proses hukum yang benar, maka pengadilan bisa menolak dan membatalkan bukti yang diajukan. Bahkan pihak yang digugat bisa menuntut balik.
“Makanya saya lihat pemerintah pun enggan melaporkan ke aparat hukum dan hanya melaporkan ke MKD. Makanya Menkopolhukam pun buru-buru mengatakan bahwa presiden tidak akan memperpanjang dan melaporkan kasus ini,” pungkas Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan ada dua persoalan serius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK