Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata

Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata
Jajang dan istrinya bersalaman dengan JPU KPK usai membaca pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini diwarnai tangisan dari kedua terdakwa.

Seperti diketahui, usai penasehat hukum membacakan pledoi, Jajang dan istrinya diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Pasangan suami istri itu menyampaikan pendapat yang sudah ditulis dalam secarik kertas. Baik Jajang maupun Lenih berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-seringannya bagi kedua terdakwa. Alasannya, mereka mempunyai lima anak yang menjadi tanggungan keduanya.

"Anak kami lima, alhamdulillah anak pertama masih bisa kuliah, sementara yang kedua memutuskan berhenti," ungkap Jajang dengan sesekali berhenti karena tak kuasa menahan kesedihannya.

Hal yang sama diungkapkan Lenih. Ia mengaku terpaksa melakukan suap karena ingin membantu meringankan beban suaminya (Jajang, red) yang tersandung hukum. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini juga mengaku bersalah atas tindakannya melakukan penyuapan terhadap dua jaksa di lingkungan Kejati Jabar.

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan Lenih dari segala tuduhan. "Terdakwa Lenih ini hanya korban sebuah sistem yang tak terhindarkan," tutur salah satu penasehat kedua terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa. Alasannya, dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, tak ada keterangan yang menyatakan keterpaksaan akibat sistem. Namun demikian, tim JPU KPK memberikan surat keputusan pimpinan KPK terkait posisi terdakwa Jajang Abdul Kholik-Lenih Marliani, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) mengungkap tersangka lain dalam kasus BPJS Subang 2014.

Dua surat keputusan tersebut termuat dalam amplop besar berwarna coklat. Satu surat untuk Jajang, dan satu lagi untuk Lenih. Oleh tim JPU KPK, surat diberikan kepada keduanya, kemudian diserahkan ke majelis hakim. Dengan surat keputusan dari pimpinan KPK ini dimungkinkan kedua terdakwa memperoleh keringanan tuntutan.

"Kami serahkan keputusan pimpinan KPK mengenai disetujinya kedua terdakwa sebagai JC. Keduanya selama penyelidikan mengakui perbuatan, dan mengungkap tersangka lain," kata salah seorang jaksa KPK.

BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News