Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata

Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata
Jajang dan istrinya bersalaman dengan JPU KPK usai membaca pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Foto: dok jpnn

Setelah menerima surat keputusan KPK, Ketua Majelis Longser Sormin pun langsung membacakan inti surat keputusan dari pimpinan KPK di persidangan.

Dalam suratnya, KPK menyetujui dan menetapkan Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai saksi pelaku (JC) terkait kasus suap dan Jamkesnas (BPJS). Oleh karenanya diberikan penghargaan kepada keduanya berupa keringanan tuntutan.

"Alasannya mengakui perbuatan, telah mengungkap keterlibatan pelaku lain, kooperatif dan memberikan keterangan yang relevan," ujar Longser.(din/dil/jpnn)

BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News