Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata
Kamis, 08 September 2016 – 10:20 WIB
Setelah menerima surat keputusan KPK, Ketua Majelis Longser Sormin pun langsung membacakan inti surat keputusan dari pimpinan KPK di persidangan.
Dalam suratnya, KPK menyetujui dan menetapkan Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai saksi pelaku (JC) terkait kasus suap dan Jamkesnas (BPJS). Oleh karenanya diberikan penghargaan kepada keduanya berupa keringanan tuntutan.
"Alasannya mengakui perbuatan, telah mengungkap keterlibatan pelaku lain, kooperatif dan memberikan keterangan yang relevan," ujar Longser.(din/dil/jpnn)
BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura