Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri
Senin, 09 Agustus 2010 – 13:13 WIB
Terkait dakwaan JPU bahwa ada kerugian hingga Rp 5,4 miliar, Ismeth berpendapat tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam. Keyakinan Ismeth itu mengacu pada keterangan beberapa saksi ahli di persidangan.
Meski demikian Ismeth sempat melontarkan penyesalannya terkait pengadaan damkar, yang menurutnya diselewengkan oleh anak buahnya. Iemth mengaku menyesal karena niat baiknya justru diartikan lain. Padahal, dia menyetujui pengadaan mobil damkar karena berdasarkan usulan secara tertulis maupun lisan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, ketua Kadin Batam, serta Direktur Pengamanan Otorita Batam.
Usul itu dikabulkan karena pertimbangan frekuensi kebakaran di Batam yang tinggi serta sarana prasarana pemadam kebakaran yang memang belum memadai. Selain itu, juga karena sudah direncanakan sejak 2003 di mana di waktu tersebut, Otorita Batam sudah memiliki empat pos pemadam tetapi belum memiliki mobil.
Mengenai pertemuannya dengan Hengky Samuel Daud, Ismeth mengaku dua kali bertemu dengan bos PT Satal Nusantara itu. Namun Ismeth menganggap pertemuannya dengan Hengky adalah hal lumrah. Ditegaskannya, tidak ada kesepakatan atau pembahasan khusus dengan pengtadaan damkar dalam pertemuannya dengan Hengky.
JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045