Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri

Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri
Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri
JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005, Ismeth Abdullah, merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui pembelaan pribadi (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (9/8) Ismeth menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan dan tidak memperkaya orang lain dalam proyek tersebut.

“Saya tidak pernah bekerjasama dengan Hengky Samuel Daud (Bos PT Satal Nusantara) dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penunjukan membeli mobil damkar merek tertentu,” kata Ismeth dari kursi terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, Ismeth juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pimpinan proyek dan panitia lelang pengadaan damkar. Sementara disposisi yang pernah dibuatnya tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran, hanya ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto dan Kepala Biro Umum Adren, Danial M Yunus. “Dalam disposisi itu pun tidak tertulis dan tidak ada perintah untuk membeli langsung,” jelas Mantan Ketua Otorita Batam itu.

Lebih lanjut Ismeth juga mengatakan, selama dirinya memimpin Otorita Batam, lebih dari 100 proyek pengadaan sudah dilakukan dan tidak ada satupun campur tangannya di dalam proses pengadaan tersebut. Sebab, pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan, bukan oleh Ketua Otorita Batam. Begitu pula dengan otorisasi pembayaran dana. “Itu dilakukan oleh pimpinan proyek, bukan ketua (Otorita),” kata dia.

JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News