Baca Pledoi, Jamaluddin Bersihkan Nama Muhaimin
Karenanya Jamaluddin kembali memastikan Muhaimin memang tak pernah meminta dan menerima uang terkait anggaran P2KT. “Kembali ke Pak Muhaimin, beliau tidak tahu, tidak terima sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjar ke Jamaluddin. JPU meyakini Jamaluddin telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen P2KTrans untuk memberikan sejumlah uang padanya guna keperluan pribadinya.
Para anak buah Jamaluddin di Ditjen P2KT pun diketahui melakukan pemotongan pembayaran dengan cara mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jamaluddin lantas menerima uang total Rp 6,734 miliar hasil setoran uang dari para PPK pada tahun 2013 atau pun tahun 2014 saat Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar. Semuanya diserahkan dalam bentuk tunai.(boy/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris