Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua

Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, membantah anggapan yang menyebutnya sengaja berpakaian seksi sebagai bagian dari skenario Ferdy Sambo menghabisi korban.

Putri menyampaikan bantahan soal itu saat membaca nota pembelaan (pleidoi) pribadinya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).

Menurut Putri, dirinya tidak pernah mengajak maupun mengiring Yosua dari kediaman pribadinya di Jalan Saguling ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hanya meminta tolong kepada Dik Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," kata Putri di kursi terdakwa.

Perempuan paruh baya itu juga berdalih tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Putri menegaskan dirinya sedang beristirahat di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup.

Di dalam kamar, wanita berpendidikan kedokteran gigi itu hanya mengenakan piama dan celana pendek.

Namun, Putri menegaskan pakaian yang dikenakannya bukan bagian dari skenario pembunuhan terhadap Yosua.

Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang menyinggung soal pakaian seksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News