Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar
Kamis, 07 September 2017 – 16:06 WIB

Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd El Fouz menyerahkan pleidoi kepada hakim dan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya.
??Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.??
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah yang dibiayai anggaran Kemenag 2011-2012. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Fahd dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(dna/jpc)
Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd Arafiq mengatakan bahwa Priyo Budi Santoso sebagai otak dalam kongkalikong proyek Kemenag itu harus dihukum.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi