Bacakan Pleidoi, Eks Tim Asistensi Menko Perekonomian Mengaku Hanya Ingin Membantu
Lin Che Wei juga mengeklaim tidak pernah mengusulkan agar realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) sebagai syarat persetujuan ekspor CPO diganti dengan program pledge (komitmen).
Menurut dia, JPU salah dengan mengasumsikan DMO minyak goreng identik dengan program darurat migor yang dirancang untuk menggantikan proyek DMO.
“Kesalahan terbesar dari jaksa penuntut umum adalah menganggap saya mengusulkan agar perusahaan tidak melaksanakan realisasi distribusi DMO, dan syarat dari persetujuan ekspor dapat dilakukan hanya dengan melalui pledge," kata dia.
Kemendag juga tidak pernah menjadikan tabel pledge realisasi distribusi minyak goreng sebagai dasar dalam memberikan persetujuan ekspor.
Sebab, Kemendag memiliki data sendiri yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui sistem INATRADE.
"Sebagaimana dimaksud dalam Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022, untuk penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan pada realisasi distribusi DMO minyak goreng, bukan berdasarkan pada pledge realisasi distribusi minyak goreng,” kata dia. (tan/JPNN)
Lin Che Wei mengingatkan hakim jangan sampai karena putusan ini nantinya membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Ngantuk Terkulai
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Airlangga Sampaikan Seruan Presiden Agar Iran-Israel Menahan Diri
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T