Bacaleg Usia Kurang 21 Tahun Harus Dicoret
Kamis, 02 Mei 2013 – 04:35 WIB

Bacaleg Usia Kurang 21 Tahun Harus Dicoret
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemiliihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansah, secara tegas menyatakan, salah satu syarat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus berusia 21 tahun ke atas. Artinya jika di bawah usia tersebut, Bacaleg jelas masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Salah satunya seperti Bacaleg dari Partai NasDem untuk DPRD Tingkat II Kota Binjai, M Rizky Syahputra. Anak Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Sumatera Utara, Ali Umri itu baru berusia 20 tahun. Usianya baru genap 21 tahun pada Juni 2013 mendatang.
Baca Juga:
"Peraturannya kan jelas. Bahwa dalam proses rekrutmen, seorang Bacaleg harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya harus sehat jasmani, kemudian umur minimal 21 tahun dan tidak terkena kasus hukum," ujar Ferry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, dengan adanya persyaratan tersebut, maka jika hasil verifikasi administrasi KPUD Binjai menemukan Rizky Syahputra belum berusia 21 tahun, nantinya yang bersangkutan tentu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemiliihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansah, secara tegas menyatakan, salah satu syarat Bakal Calon Anggota Legislatif
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi