Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Sabtu, 17 Juni 2017 – 02:37 WIB

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz. Foto Radar Malang/JPNN.com
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, karena jelas dalam islam hukumnya haram.
“Sebaiknya masyarakat menukarkan uang di tempat resmi. Kalau di Batu ada bank-bank syariah, bisa juga di bank yang berlogo BI (Bank Indonesia). Carilah tempat penukaran yang kita menukar sekian dapatnya sekian, jadi tetap tanpa ada lebihan,” ajak Ali. (jpnn/jpg)
Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen