Bagi yang Mau ke Yogyakarta, Harus Tahu Ini Biar Enggak Rugi

"Ya kami susah juga tidak boleh putar balik, tetapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen, red.)," ujar Made.
Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Nataru melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal.
Khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan.
Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub DIY.
"Kalau enggak ada stiker berarti itu belum di-screening oleh kami. Dia tidak masuk di simpul juga. Jadi, ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum ditempel stiker," kata dia. (jpnn yogyakarta/mcr3)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum ke Yogyakarta, harus tahu ini
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif