Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini, Siap-siap Saja, Polisi Telah Bergerak
Sabtu, 26 Februari 2022 – 09:58 WIB

Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/2). Foto: Humas Polres Serang
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang bandar di wilayah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu-sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tunakarya," ujar Michael.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap Doyok, Kemod, Udin di Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol