Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Rabu, 22 September 2021 – 18:39 WIB

Pesepeda tampak terjatuh usai dijambret pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/8). Foto: Instagram/jakartasiana
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Penjambretan terhadap pesepeda di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!