Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Rabu, 22 September 2021 – 18:39 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Penjambretan terhadap pesepeda di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri