Bagikan Mie Instan Jelang Coblosan, Dituntut Tiga Tahun
jpnn.com, SERANG - Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat dan Afrizal Nur alias Rizal, dua warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti melakukan politik uang dengan modus pembagian mie instan jelang pemungutan suara Pilgub Banten 2017.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dasriawati tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar jaksa Andri Saputra dalam sidang perkara tersebut hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/3).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemeinta yang ingin menciptakan proses Pilakada berjalan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringakan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya. (Bayu)
Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat dan Afrizal Nur alias Rizal, dua warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut penjara selama tiga tahun oleh
Redaktur & Reporter : Adil
- Usut Kasus Dugaan Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat Besok
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Bawaslu Temukan Dua Laporan Soal Politik Uang di Surabaya
- Bawaslu Cianjur Masih Mendalami Peran ASN yang Terjaring OTT Kasus Politik Uang
- ASN Kena OTT Kasus Politik Uang, Bupati Cianjur Prihatin dan Minta Bawaslu Usut Tuntas