Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar

Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Presiden Joko Widodo kembali melakukan peninjauan lapangan program Perhutanan Sosial. Kali ini dilaksanakan di Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11). Selain Madiun, dua kabupaten lainnya, Tulungagung dan Tuban menjadi titik terakhir putaran pertama inspeksi Perhutanan Sosial.

Dalam kesempatan ini Kepala Negara menyerahkan 2.890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK.

Penyerahan surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) telah berlangsung secara berturut-turut dalam pekan pertama November ini.

Lihat Video Presiden Jokowi Bikin Petani Terharu

Dimulai pada tanggal 1 November 2017 di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 ha bagi 1.070 KK. Tanggal 2 November di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 Ha bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) 1.890,60 Ha untuk 1.685 KK.

''Ini akan terus kita lakukan untuk seluruh Indonesia sampai 2019,'' tegas Presiden Jokowi.

Ia pun berpesan sekaligus mengikat janji para petani untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah dipinjamkan negara dengan sebaik-baiknya. Karena jika sebelumnya izin harus diperpanjang tiap dua tahun, maka sekarang izin pemanfaatan hutan berlangsung untuk jangka waktu 35 tahun. Dengan jangka waktu cukup panjang ini, diharapkan petani bisa hidup lebih tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum.

Presiden Jokowi berpesan sekaligus mengikat janji para petani untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah dipinjamkan negara dengan sebaik-baiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News