Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara

Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap Baharkam Polri dan dibawa ke Batam, Rabu (25/10). (ANTARA/Yude)

Dia menyebutkan kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di perairan Indonesia sampai akhirnya berhasil ditangkap.

Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.

"Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp 288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi," katanya.

Untuk barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (antara/jpnn)


Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal asing asal Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News