Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara

Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap Baharkam Polri dan dibawa ke Batam, Rabu (25/10). (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencari ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah Perairan Natuna Utara.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes I Wayan Supartha Yadnya mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 39 orang anak buah kapal (ABK).

"KP. Bisma 8001 melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam pada hari Minggu, 22 Oktober di Perairan Natuna Utara. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan penangkapan ikan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (25/10).

Penangkapan terhadap kedua kapal itu, kata dia, berawal dari adanya informasi dari intelijen serta masyarakat setempat.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di perairan Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl dan sudah mendapatkan kurang lebih 650 kilogram ikan campuran.

Dari penangkapan tersebut, dia menjelaskan bahwa dua orang nakhoda yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka.

"Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan mereka jual di Vietnam," kata dia.

Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal asing asal Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News