Bahas Peningkatan Keamanan Laut, Nono Sampono Temui KSAL Laksamana Muhammad Ali

“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam undang-undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard," jelas Nono Sampono.
Karena itu, lanjut dia, penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 diharapkan akan menjawab permasalahan tata laksana sistem keamanan laut selama 50 tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, KSAL Laksamana Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
KSAL juga menegaskan peningkatan sinergitas dan kombinasi patroli bersama dengan unsur-unsur maritim lain sangat diperlukan langkah komprehensif.
Penyelenggaraan keamanan di laut dibutuhkan peran dan interoperabilitas dari setiap stakeholder kemaritiman.
"Hal ini perlu program berkelanjutan yang harus dijalankan antarinstitusi. TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," tegas Laksamana Muhammad Ali.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia, Staf Ahli DPD Laksda (Purn) Dedi Setiadi, Pangkoarmada Laksdya Heru Kusmanto, Asintel KSAL Brigjen (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan Asops KSAL Laksda Denih Hendrata. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menemui KSAL Laksamana Muhammad Ali guna membahas upaya peningkatan keamanan laut
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE