Bahas Tiga Aturan Tentang Aceh, Gubernur Temui JK
Beberapa waktu lalu mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sangat berharap adanya kerelaan hati dari pemerintah Aceh, untuk menerima usulan pemerintah pusat sehingga tiga aturan dapat segera diselesaikan.
Menurut Gamawan, isu krusial terkait pertanahan pemerintah pusat telah berbesar hati memberi kewenangan bagi pemerintah Provinsi Aceh mengelola sebelas kewenangan. Sementara daerah-daerah lain di Indonesia hanya diberi sembilan kewenangan.
“Dalam 11 kewenangan yang diserahkan itu juga terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dua kewenangan ini kan gemuk. Tapi tetap tidak mau,” katanya.
Terkait pembagian hasil minyak bumi dan gas lepas pantai, pemerintah pusat, kata Gamawan, menawarkan pengelolaan di 12-200 mil laut, Aceh dilibatkan bersama-sama.
“Tapi itupun belum mau. Malah mereka minta semuanya. Kalau seperti itu wilayah negara itu semuanya nanti dikelola oleh Aceh dong. Padahal Aceh itu bagian dari NKRI. Jadi karena itu saya minta gak mungkin diserahkan semuanya 200 mil, karena lewat dari itu kan masuk ZEE (Zona Ekonomi Exclusive),” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyelesaian tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kini kembali menemukan titik terang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah