Bahtiar Dorong Partisipasi Kaum Perempuan di Pemilu 2019

Bahtiar Dorong Partisipasi Kaum Perempuan di Pemilu 2019
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri DR. Bahtiar di forum Pendidikan Politik Bagi Kaum Perempuan dan Kelompok Marginal di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (27/10). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mendorong agar terjadi peningkatan partisipasi perempuan dalam berpolitik, terutama dalam Pemilu 2019 mendatang.

Dikatakan, secara kuantitatif jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki. Namun faktanya, perempuan tidak memiliki peran dan posisi yang sama dengan laki-laki di ranah politik.

“Kesenjangan ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan tata pemerintahan yang sensitif gender dan memberikan dukungan bagi terciptanya pengarustamaan gender di seluruh bidang pembangunan, termasuk politik,” ujar Bahtiar saat berbicara di forum Pendidikan Politik Bagi Kaum Perempuan dan Kelompok Marginal di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (27/10).

Acara bertema “partisipasi kaum perempuan dan kelompok marginal dalam menyongsong agenda demokrasi pemilu serentak tahun 2019”, digelar di Hotel Aston Jayapura.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI), Pengurus Partai politik, Organisasi Sayap Partai Politik, LSM Perempuan, dan masyarakat.

Bahtiar mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum yang sangat strategis, terutama sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas representasi keterwakilan perempuan dalam politik.

“Terutama dalam konteks demokrasi yang harus memberikan hak untuk kesempatan yang sama bagi perempuan dalam menyuarakan aspirasi mereka sebagai manifestasi dari hak-hak politiknya dan meningkatkan pemberdayaan politik perempuan khususnya perempuan Papua dalam mengaktualisasikan peran mereka sebagai warga negara,” beber doktor ilmu pemerintahan itu.

Upaya membangun peningkatan partisipasi perempuan dalam berpolitik, lanjutnya, antara lain tercermin melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memuat memuat syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam pendiri, kepengurusan partai politik, dan sebagai calon anggota legislative.

Pendidikan politik ini diarahkan agar kaum perempuan memiliki visi dan misi serta kekuatan sehingga memiliki jati diri yang kuat dalam kiprah politiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News