Bailout Bank Century tak Berulang, OJK Diminta Siapkan Protokol Krisis

Bailout Bank Century tak Berulang, OJK Diminta Siapkan Protokol Krisis
Bailout Bank Century tak Berulang, OJK Diminta Siapkan Protokol Krisis.

Pada rapat perkenalan antara OJK dengan Komisi XI DPR itu, Musbakhun juga meminta penguatan UU Pasar Modal, terutama melakukan pembatasan potensi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang dalam (insider trading). Misalnya kalau emitennya itu BUMN, underwriternya tidak dibolehkan BUMN.

Berkaitan dangan pengawasan konglomerasi sektor perbankan, Misbakhun menekankan harus ada aturan jelas supaya tidak terjadi penumpukan kepemilikan di tangan satu koorporasi atau konsolidasi tunggal karena itu berbahaya.

Merespon masukan Misbakhun Muliaman Hadad mengatakan soal RUU JPSK memang menjadi perhatian serius OJK dan tinggal menunggu waktu dari pemerintah untuk menginisiasinya. Sebenarnya, kata Muliaman, ada banyak Undang-undang lain yang perlu diperkuat pasca berdirinya OJK sejak Januari 2013.

Soal pengawasan terhadap konglomererasi sektor perbankan, Muliaman mengaku sudah membuat peraturan meski baru mengatur lingkungan perusahaan dan anak perusahaan. Namun secara umum sudah bisa diawasi secara keseluruhan.

"Setelah OJK berdiri, mulai induk, ayah sampai anak perusahaannya diawasi OJK, hingga manajemen resikonya. Sekarang kita bisa melihat secara keseluruhan. Sudah ada peraturan OJK soal manajemen resiko," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun meminta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan protokol krisis dalam mengkoordinir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News